- Rumusan pertama (Mr. Muh. Yamin, yang secara lisan dikemukakan tanggal 29 Mei 1945) : Peri Kebangsaan; Peri Kemanusiaan; Peri Ketuhanan; Peri Kerakyatan; Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
- Rumusan kedua (Mr. Muh. Yamin, yang secara tertulis pada tanggal 29 Mei 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kebangsaan p'satuan Indonesia; Rasa kemanusiaan yg adil & beradab; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rkyt Indonesia.
- Rumusan ketiga (Dr. Supomo, pada tgl 31 Mei 1945) : P'satuan; Kekeluargaan; Mufakat & Demokrasi; Musyawarah; Keadilan Sosial.
- Rumusan keempat (Ir. Soekarno, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945) : Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan yg b'kebudayaan (Ketuhanan Yg Maha Esa, Ketuhanan yg berperadaban).
- Rumusan kelima (Panitia 9 atau Piagam Jakarta, pada tanggal 22 Juni 1945) : Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari'at Islam bg pemeluk-pemeluknya; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.
- Rumusan keenam (Pembukaan UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945) : Ketuhanan Yg Maha Esa; Kemanusiaan yg adil & beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm p'musyawaratan/ p'wakilan; Keadilan sosial bg slrh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar